Pernah kita bertanya kenapa negara ikon demokrasi seperti Amerika, Inggris dan Australia menerapkan pemilu secara tidak langsung (sistem perwakilan)? Mari sama-sama belajar agar rakyat Indonesia cerdas dengan tidak menghabiskan energi saling membully. Bukankah saling respek meski berbeda pendapat itu justru esensi demokrasi?
Rakyat Australia memilih pemimpin tidak secara langsung, tapi melalui anggota dewan (senator) yang mereka pilih. Para anggota dewan inilah yang kemudian dipercayakan memilih Prime Minister (PM) dan para pemimpin wilayah (Premiers). Tentu ada diantara anggota dewan yang tidak amanah, tapi penegakan hukum dilakukan atau mereka tidak dipilih kembali. Mekanisme ini berjalan terus sehingga kualitas anggota dewan terseleksi semakin baik.
Sistem pemilihan presiden di Amerika yang telah berlangsung dua abad bukan dengan pemilihan langsung (one man one vote / popular vote), tapi berdasar pada electoral vote (represented via electoral college institution). 270 dari 538 suara presidential electors menjadi penentu kemenangan presiden Amerika. Pemilu di Inggris lebih jelas. 310 dari 326 distrik di Inggris menerapkan pilkada tidak langsung. Rakyat Inggris memilih anggota dewan, yang mereka sebut councillor. Anggota dewan membentuk city council yang berwenang memutuskan pemimpin di distrik masing-masing. Sistem ini dikenal sebagai sistem “leader cabinet”.
Melihat best practice di negara-negara “mbah”-nya demokrasi, apakah ada diantara kita yang berani bilang, sistem demokrasi di negara-negara ikon demokrasi tersebut meniru orde baru? Apa kita akan katakan rakyat di Amerika, Inggris dan Australia sebagai terbelakang (dibandingkan rakyat Indonesia)? Sanggup kita berorasi bahwa di negara-negara tersebut “demokrasi telah mati”, karena mempercayakan pemilihan pemimpin melalui “wakil rakyat”? Lantas dengan gegabah kita ramai-ramai menuduh para “wakil rakyat” di ketiga negara itu melanggar HAM, dengan tuduhan telah merampok hak konstitusi (suara) rakyat ?
Ayolah, saatnya kita menjadi rakyat yang cerdas. Boleh jadi memang sistem demokrasi Indonesia telah ‘kebablasan’, ini bisa kita ulas tersendiri. Juga sekali-kali kita bertanya, kenapa media asing menggugat pengesahan pilkada tidak langsung di Indonesia sementara mereka tidak pernah menggugat pemilu tidak langsung yang dilaksanakan di negara mereka? Ayo, kita bertanya, ada apa?
Bahkan Mike Barnes, pemimpin Labour Group Stoke Concil dan seorang politisi senior di Inggris mengingatkan rakyat Inggris untuk tidak menggunakan sistem pilkada langsung untuk memilih pemimpinnya. Itu disebabkan mereka sangat paham tingginya biaya kampanye yang dibutuhkan. Menelan sumber daya dan menyebabkan pemenang hanya orang yang punya banyak modal atau orang yang dimodali (diganduli kepentingan) pemodal besar. Barnes mengingatkan Inggris akan menyesal dan mengalami kerugian besar bila memaksakan memilih melalui pemiliu langsung. Ia menyarankan sistem councillor (perwakilan) karena diyakini ideal, dan rekam jejak serta kedekatan para councillors dengan warga yang diwakilinya dapat terjalin secara lebih baik.
Di tanah air, FITRA (lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) mencatat “Biaya pilkada, diluar biaya kampanye dan politik uang, untuk kabupatan/kota menelan setidaknya Rp25 miliar, dan untuk pilkada provinsi Rp100 miliar. Keseluruhan pilkada di Indonesia menelan setidaknya Rp17 triliun”.
Besarnya biaya pilkada langsung di 500 propinsi/kota/kabupaten sangat membebani keuangan negara dan menjadi sumber kerugian yang besar bagi ekonomi Indonesia. Hal ini diperburuk oleh data Kementerian Dalam Negeri, yang mencatat 330 (86,22%) kepala daerah hasil pemilihan langsung tersangkut perkara korupsi. Korupsi menjadi keniscayaan karena tekanan kebutuhan menutupi besarnya biaya kampanye atau untuk membayar jasa para kapitalis/pemodal melalui penjatahan proyek-proyek bernilai miliaran/triliunan, yang membebani APBD dan menurunkan kualitas layanan publik.
Disamping best practice negara maju yang telah matang dalam demokrasi, bangsa Indonesia perlu kembali menggali akar sejarah bangsa. Tanpa kita menyadari, leluhur kita para pendiri bangsa Indonesia telah dengan sangat cerdas dan elegan melahirkan konsep demokrasi yang paling sesuai dengan jati diri Indonesia. Dasar negara Indonesia, Pancasila, merupakan hasil kedalaman dan kebijaksanaan berpikir para negarawan pejuang kemerdekaan. Bahkan sang proklamator pada tanggal 13 September 1960 mendapatkan sambutan luar biasa dan standing applaus saat memaparkan Pancasila dalam sidang umum PBB (tontonlah you tube-nya, maka sahabat akan kembali bangga dengan Indonesia). Hanya sayangnya, generasi muda Indonesia masih kurang dapat menghargai dan menjaga warisan nilai dan gagasan luhur ini.
Sejarah Indonesia juga mencatat bahwa Indonesia, dibawah kepemimpinan sang proklamator pernah melakukan eksperimen demokrasi yang mahal ini, yaitu sistem pemilihan langsung. Namun akhirnya bung Karno mencabut UU No. 1 tahun 1957 yang mengatur Pilkada Langsung dengan pertimbangan undang-undang tersebut tidak sesuai dengan jati diri bangsa dan demokrasi asli Indonesia. Artinya, eksperimentasi pilkada langsung atau tidak langsung telah dilakukan di zaman bung Karno, dan tidak pantas kita stigmakan itu sebagai orba. Jangan sekali-kali melupakan sejarah, pesan bung Karno dalam pidato “jasmerah”.
Di hari Kesaktian Pancasila ini ada baiknya kita luangkan waktu menelisik kata demi kata yang tercantum dalam sila ke-4 Pancasila, “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Kata “hikmat” melambangkan ketinggian spritualitas dan keluhuran budi pekerti .
Kata “kebijaksanaan”, melambangkan kecerdasan, keseimbangan dan kedewasaan dalam berpikir.
Kata “permusyaratan” mendorong kebersamaan sebagai satu bangsa dan menepis keegoan personal.
Sedangkan kata “perwakilan” menjelaskan dengan gamblang tata cara berdemokrasi yang asli Indonesia.
Generasi muda yang terdidik wajib mengingatkan seluruh rakyat Indonesia untuk memilih wakil rakyat, yang terdiri dari orang-orang yang memiliki hikmat dan kebijaksanaan yang lebih unggul, dari yang diwakili. Rakyat justru perlu didorong untuk cermat memilih wakilnya yang memiliki integritas, wawasan dan kemampuan berpikir yang jauh ke depan. Yang mampu menatap bangsa dalam perspektif jangka panjang, tidak yang terjerat oleh kepentingan sempit berjangka pendek.
Bayangkan kegaduhan bila sistem demokrasi yang kita bangun memaksa rakyat memilih wakil rakyat dan juga memilih pemimpin daerah secara sekaligus. Kepala daerah meremehkan saran dan pengawasan yang dilakukan DPRD, meski mereka memiliki hak legal formal melakukan check and balance. Sebaliknya, DPRD yang merasa rakyat apatis terhadap mereka akan kurang merasa bertanggung jawab dan merasa bebas tanpa pengawasan rakyat sehingga perilakunya menjadi tidak terkontrol. Adapun rakyat tidak memiliki mekanisme (kanal/channel) untuk menagih janji atau mengontrol perilaku menyimpang dari kepala daerah, kecuali melalui demonstrasi yang melelahkan, menurunkan produktivitas bangsa dan bahkan mengandung resiko berubah anarki.
Efektivitas pengawasan korupsi dan money politik dalam pemilu langsung justru sulit dilakukan. Mengawasi tindak korupsi atau money politik dari wakil rakyat yang berjumlah lebih sedikit akan jauh lebih mudah. Penegak hukum, baik Kejagung, KPK atau PPATK, lebih mudah mengawasi segelintir rakyat yang ditunjuk jadi wakil rakyat dibandingkan mengawasi money politik yang melibatkan masyarakat secara luas pada mekanisme pemilihan langsung.
Sengketa dari 500 pilkada langsung yang menjadi beban MK yang berjumlah 9 hakim konstitusi jelas menguras biaya, waktu dan energi bangsa. Bahkan sidang umumnya gagal menghadirkan putusan adil dan berkualitas karena terbatasnya waktu dan tenaga yang dimiliki MK.
Penghematan anggaran setidaknya Rp 41 Triliun setiap tahun dapat dialokasikan untuk menambah ruang fiskal bagi pemerintah sehingga memungkinkan pemerintah menjalankan program-program kebangsaan yang membantu menghilangkan kemiskian dan mengurangi ketimpangan kesejahteraan (Gini ratio sudah lampu merah, mencapai indeks 0.41).
Akar dari masalah demokrasi kita perlu kita pahami, terletak pada kualitas wakil rakyat dan partai politik. Tapi perlu kita sadari sepenuhnya, para wakil rakyat ini, kita suka atau tidak suka, adalah lembaga pembuat perundangan yang sah di republik tercinta ini. Mereka juga yang memiliki legitimasi yang sah dalam memilih figur-figur paling kompeten menjabat posisi-posisi strategis seperti panglima TNI, Kapolri, Ketua MK/ MA/BPKPK/PPATK, Gubernur BI, Komisioner OJK. Semua figur-figur lembaga negara itu adalah pemimpin-pemimpin bangsa, yang lahir dari pilihan-pilihan wakil-wakil rakyat Indonesia.
Maka tepat bila pengesahan UU pilkada via DPRD ini kita sebut sebagai era kembalinya demokrasi asli Indonesia. Rakyat yang semakin kritis dicerdaskan untuk berhati-hati dan selektif memilih wakil rakyat untuk dipercayakan duduk di DPR atau DPRD. Figur-figur berintegritas dan berkualitas harus bersedia masuk ke partai politik. Partai politik juga perlu semakin menyadari bahwa perekrutan putra-putra terbaik bangsa merupakan keniscayaan agar partai menjadi modern dan diterima masyakarat luas. Dengan ini, segala stigma negatif yang melekat kepada partai politik dan lembaga wakil rakyat dapat sama-sama kita benahi.
Peran wakil rakyat dalam bangunan demokrasi perlu kita perkuat, benahi dan terus sempurnakan. Bukan dengan hujatan, apalagi mencabut kewenangannya dalam sistem demokrasi kita. Benahi dengan ketulusan niat, kebeningan batin dan kearifan pikir. Maka kita akan mendapatkan sistem demokrasi yang efisien dalam biaya dan energy tapi efektif menghasilkan wakil rakyat berkualitas, yang menjadi penentu lahirnya pimimpin-pemimpin penuh integritas, profesional dan amanah di seluruh lembaga-lembaga negara.
Jika para pendiri bangsa dapat melahirkan gagasan besar, Pancasila. Kenapa kita, para generasi muda, tidak mampu mewujudkan gagasan besar kebangsaan itu secara bersama-sama?
Selamat merayakan hari Kesaktian Pancasila.
Perth, 1 Oktober 2016
Prayudhi Azwar
Source from: bluejundi.wordpress.com
0 Comment:
Posting Komentar