Belum lama ini terbit Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Surat edaran itu menjelaskan cara penanganan sebuah pernyataan yang dinilai menyebar kebencian agar tidak meluas dan menimbulkan konflik sosial. Aturan ini dinilai banyak kalangan bertentangan dengan prinsip berekspresi, kebebasan berpendapat, beropini, baik pikiran, maupun yang sudah diatur di dalam berbagai instrumen HAM.
Bentuk ujaran kebencian yang dimaksud dalam surat edaran tersebut di antaranya yaitu, pada Nomor 2 huruf (f) disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Ujaran kebencian juga yang dilakukan melalui media. Misalnya, dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak atau elektronik, serta pamflet. Terdapat tujuh bentuk hate speech atau ujaran kebencian yakni: berupa 1) penghinaan, 2) pencemaran nama baik, 3) penistaan, 4) perbuatan tidak menyenangkan, 5) memprovokasi, 6) menghasut, dan 7) penyebaran berita bohong.
Agar seseorang tak dibenci orang lain, berbuat baik dan bersikaplah selalu dalam kebenaran. Dan supaya tidak terjerat dalam pasal-pasal hukum atau aturan yang mengarah kepada tema hate speech ini, apa yaog sebaiknya kita lakukan? Maka ingatlah akan pesan penting dalam ungkapan 'sederhanakanlah dirimu dalam berjalan'. Ini artinya kita jangan berprasangka dalam hal apapun, berbuat baik untuk sesama, saling memuliakan, dan lihatlah segala sesuatu di atas dasar rasa cinta.
Lembar Risalah
An-Natijah
Created by: H. M. Abdul Aziz Ritonga
1 Syafar 1437 H / 13 November 2015
3 Desember 6:51
0 Comment:
Posting Komentar