Chrome Pointer

Sabtu, 05 Desember 2015

RUKUN DAN SYARAT



Rukun secara bahasa adalah bagian pojok pada suatu bangunan yaitu bagian terkuat yang menyangga bangunan tersebut agar tetap kokoh, dan secara istilah adlaah apa-apa yang jika  sesuatu perbuatan dilaksanakan tidak dengannya akan batal; sehingga menjadi sesuatu yang wajib. Sedangkan syarat adalah sesuatu yang harus ada atau dipenuhi agar perbuatan itu dinyatakan sah, memenuhi ketentuan.

Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung makna yang sama dalam artian bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus ada dalam perbuatan itu.

Dalam pernikahan, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, sehingga bersifat mutlak. Pernikahan menjadi tidak sah bila keduanya (rukun dan syarat) tidak ada atau tidak lengkap. Adapun perbedaan rukun dan syarat adalah:

1. Rukun itu harus ada dalam suatu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut;
2. Syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut.

Contoh yang mudah kita dapatkan dalam hal praktik shalat, misalnya membaca Al-Fatihah, ruku’ atau sujud yang termasuk rukun shalat. Fatihah, ruku’ dan sujud wajib harus ada dalm ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu’ (bersuci) merupakan syarat shalat, juga wajib, dan ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat, namun wudhu’ bukan bagian dari amalan atau tata cara shalat.

Beda rukun dengan wajib, yaitu rukun itu tak bisa tergantikan, seperti wukuf di Arafah dalam berhaji: sedangkan wajib dapat digantikan dengan tatacaranya tersendiri, misalnya dengan membayar dam.

Lembar Risalah
An-Natijah
Created by: Khairuddin Hasibuan, M.si
17 Rabiul Awal 1433 H / 10 Februari 2012

0 Comment: